penulis: Muhammad shodik UINSA
TOKOH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM
1.
Periode
Pertama/Fondasi(Masa Awal Islam-450H/1058M)
Pada periode ini banyak sarjanah Muslim yang
pernahhidup bersama para sahabat Rosulullah dan para tabiin sehingga dapat
memperoleh refrensi ajaran Islam yang autentik. Beberapa diantara mereka antara
lain: Hasan Al-Basri, Zayd bin Ali, Abu Hanifah, Abu Yusuf, Muhammad bin Hasan
Al Shyabani, Yahya bin Adam, Shyafi’i, Abu Ubayd, Ahmad bin Hambal, Al-Kindi,
Junayd Baghdadi, Al-farabi, Ibn Miskwayh, Ibn Sina, dan Mawardi.[1]
a.
Abu
Hanifah (80-150H/699-767M)
Abu
hanifah al-nu’man ibn sabit bin zauti, ahli hukum agama islam dilahirkan
dikufah pada 699 M masa pemerintahan abdul malik bin Marwan. Ia banyak
meninggalkan karya tulis, antara lain Al-makharif
fi Al-fiqh, Al-musnad, dan Al-fiqh
Al-akbar. Abu hanifah menyumbangkan beberapa konsep ekonomi, salah satunya
adalah salam, yaitu suatu bentuk
transaksi dimana antara pihak penjual dan pembeli sepakat bila barang yang
dibeli dikirimkan setelah dibayar secara tunai pada waktu kontrak yang
disepakati. Salah satu kebijakan abu hanifah adalah menghilangkan ambiguitas
dan perselisihan dalam masalah transaksi; hal ini merupakan salah satu tujuan
syariah dalam hubungannya dengan jual beli.
b.
Abu
Yusuf (113-182H/731-789 M)
Abu
yusuf barangkali merupakan fuqaha pertama yang memiliki buku (kitab) yang
secara khusus membahas masalah ekonomi. Kitabnya yang berjudul Al-Kharaj, banyak membahas ekonomi
public, khususnya tentang perpajakan dan peran negra dalam pembangunnan
ekonomi. Abu yusuf menekankan pentingnya prinsif keadilan, kewajaran, dan
penyesuaian terhadap kemampuan membayar dalam perpajakan, serta perlunya
akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan Negara. Ia juga membahas taknik dan
system pemungutan pajak, serta perlunya sentralisasi pengambulan keputusan
dalam administrasi perpajakan.
c.
Muhammad
bin Al-Hasan Al-Shyabani (132-189H/750-804M)
Muhammad bin abdul al-hasan telah
menulis beberapa buku, antara lain kitab
al-iktisab fiil rizq al-mustahab(book on erning a clean living) dan kitab al asl. Buku yang pertama banyak
membahas berbagai aturan syariat tentang ijarah,tijarah,
ziraah, dan sinaah (hiring out,
trade, agriculture, and industri). Buku yang kedua membahas berbagai bentuk
transaksi/kerja sama usaha dalam bisnis, misalnya salam(prepaid order), sharikah(partnership),
dan mudharabah. Buku-buku yang
ditulis Muhammad bin al-hasan ini mengandung tinjauan normative sekaligus
positif, sebagaimana karya kebanyakan sarjana muslim.
d.
Abu
Ubayd Al-Qasim ibnu Sallam (w. 224H/838M)
Buku yang berjudul Al-amwal ditulis oleh abu ubayd al-qasim
ibn sallam merupakan suatu buku yang membahas keuangan public/kebijakan fiscal
secara koperehensif. Di dalamnya dibahassecara mendalam tentang hak dan
kuwajiban Negara, pengumpulan dan penyaluran zakat, khums, kharaj, fay, dan
berbagai sumber penerimaan Negara lainnya.
e.
Harith
bin Asad Al-Muhasabi (w. 243H/859M)
Harith
bin asad al-muhasabi menulis bukunberjudul al-makasib yang membahas cara-cara
memperoleh pendapat sebagai mata pencaharian melalui perdagangan, industry dan
kegiatan ekonomi produktif lainnya.
f.
Ibnu
Miskwaih (w. 421 H/1030M)
Ibnu
miskwaih dalam bukunya, Tahlidib al-akhlaq, banyak berperan dapatan dalam
tataran filosof etis dalam upaya untuk mensintesiskan pandangan-pandangan
aritotalaes dengan ajaran islam.
g.
Mawardi
(w. 450 H/1050M)
Pemikiran
mawardi tentang ekonomi terutama dalam bukunya yang berjudul, al-ahkam al-sulthoniyyah dan al-din wa’I dunya. Buku yang pertama
banyak membahas tentang pemerintah dan adiminstrasi, berisi tentang; kuwajiban
pemerintah, penerimaan dan pengeluaran Negara, tanah(Negara dan masyarakat),
hak progresif Negara untuk menghibahkan tanah, kuwajiban Negara untuk mengawasi
pasar, dan lain-lain. Buku yang kedua banyak yang membahs prilaku ekonomi
muslim secara individual.
2.
Periode
Kedua (450-850H/1058-1446M)
Pemikiran ekonomi pada masa ini banyak
dilatarbelakangi oleh menjamurnya korupsi dan dekadensi moral, serta melebarnya
kesenjangan antara golongan miskin dan kaya, meskipun secara umum kondisi
perekonomian masyarakat islam berada dalam staf kemakmuran. Terdapat
pemikiran-pemikiran besar yang karyanya banyak di jadikan rujukan hingga kini
misalnya: Al-Ghazali, Nasirudin Tutsi, ibn Tamiyah, ibn Kaldun, Al-Maghirizi,
abu ishaq al-syatibi, abdul khadir jailani, ibnu qayim, ibn baja, ibn tufay,
ibn rusyd, dan masih banyak lagi. Para pemikir ini memang berkarya dalam
berbagai bidang ilmu yang luas, tetapi ide-ide ekonominya sangat cemerlang dan
berwawasan kedepan. Berikut ini pokok pemikiran mereka:[2]
a) Al-Ghazali
(451-505H/1055-1111M)
Al-ghazali
dikenal memiliki pemikiran yang luas dalam berbagai bidang. Bahasannya tentang
ekonomi dapat di temukan dalam karyanya menumental ihya’ umum al-din, disamping dalam ushul al-fiqh, al-mustafa, mizan al-amal dan al-tibr al-masbuk fi nasihat al-muluk. Bahasan ekonomi al-ghazali
mencakup aspek luas secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi; pertukaran
dan evolusi pasar, produksi, barter dan evolusi uang, serta peranan Negara dan
keuangan publik (ghazafer:2004)
b) Ibn Tamiyah
(661-728H/1263-1328M)
Ibnu
tamiyah adalah seorang fugaha’ yang mempunyai karya pemikiran dalam berbagai
bidang ilmu yang luas, termasuk dalam bidang ekonomi. Dalam bukunya al-hisbah fi’I islam dan al-siyasah al-shar’iyah fi islam al ra’I
wa’I ra’iyah ia banyak membahas problem ekonomi yang dihadapi saat itu,
baik dalam tinjauan social maupun hokum islam. Meskipun demikian, karyanya
banyak mengandung ide yang berpandangan kedepan, sebagaimana kemudian banak
dikaji oleh ekonom barat, karyanya juga mencakup konsep mikro ekonomi.
c) Ibn Khaldun
(732-808H/1332-1404M)
Ibnu
khaldun barangkali merupakan ekonom muslim yang besar, karena sedemikian
cemerlang dan luas bahasannya tentang ekonomi. Ia menulis banyak buku,
antaranya: mugadimah, syarh al-burdah, sejumlah
ringkasan atas buku-buku karya ibnu rusyid, sebelum catatan atas buku mantiq,
ringkasan (muktasar) kitab al-mahsul karya fakhr al-din al-razi(ushul fiqih), sebuah buku
tantang matematika, dan sebuah buku sejarah yang terkenal, al-ibar wa diwan al-mubtada’ wa’ al-khabar fi tarikh al-arab wa al-ajam
wa al-barbar dalam bukunya muqadimah ibn khaldun memberikan bahasan yang
lias terhadap teori nilai, pembagian kerja, dan perdagangan international,
hokum permintaan dan penawaran, konsumsi, produksi,uang, siklus perdagangan
keuangan public, dan beberapa bahasan makro ekonomi lainnya. Secara umum ibnu
khaldun menekankan pentingnya suatu system pasar yang bebas.
d) Nasirudin Tusi
(w. 485 H/1093M)
Nasirudin tusi adalah ilmuan muslim
berpengetahuan lengkap ia dikenal sebagai ahli dalam bidang astronomi,
astrologi, matematika, dan tentu saja dibidang social. Karyanya dalam bidang
ekonomi terutama ditemukan dalam kitabnya yang berjudul ahlaqe-nasiri(nasirin ethics).
3.
Periode
Kitiga (1114-1176H/1703-1762M)
Dalam periode ketiga ini kejayaan pemikiran, dan
juga dalam bidang lainnya, dari umat islam sebenernya telahmengalami penurunan.
Namun demikian, terdapat beberapa pemikiran ekonomi yang berbobot selama
ratusan tahun terahir, sebagaimana tampak karya dari: shah waliullah, Muhammad
bin abdul wahab, jamalidin al-afgani, Muhammad abduh, ibn najaym, ibnu abiding,
ahmad sirhindi, dan Muhammad igbal.[3]
a. Shah
Waliullah(1114-1176H/1703-1762M)
Pemikiran
ekonomi shah waliullah dapat ditemukan dalam karyanya yang terkenal berjudul, hujjatullah al-balgha, dimana ia banyak
menjelaskan rasionalitas dari aturan-aturan syariat bagi perilaku manusia dan
pembangunan. Shah waliullah menekankan perlunya pembagian faktor-faktor ekonomi
yang bersifat alamiah secara lebih merata, misalnya tanah. Ia menyatakan,
“sesungguhnya, semua tanah sebagai mana masjid atau tempat-tempat
peristirahatan dibarikan kepada wayfares.
benda-benda tersebut dibagi berdasarkan prinsip siapa yang pertama datang
dapat memanfaatkannya. Kepemilikannya terhadap tanah akan berarti hanya jika
orang lebih dapat memanfaatkanya daripada orang lain.’
Berdasarkan
pengamatannya terhadap perekonomian dikekaisaran Mughal india, waliullah
mengumumkan dua factor utama yang menyebabkan penurunan pertumbuhan ekonomi.
Dua factor tersebut yaitu: prtama, keuangan
Negara dibebani dengan berbagai pengeluaran yang tidak produktif; kedua,pajak yang dibebankan kepada
pelaku ekonomi terlalu berat sehingga menurunkan semangat berekonomi.
Menurutnya, perekonomian dapat tumbuh jika terdapat tingkat pajak yang ringan
yang didukung oleh administrasi yang efesien.
b. Muhammad iqbal
(1289-1356H/)
Meskipun
didunia luas lebih dikenal sebagai filosof, sastrswan atau juga pemikiran
politik, Muhammad iqbal sebenernya juga memeiliki pemikiran-pemikiran ekonomi
yang berlian. Pemikirannya memang tidak berkisar tentang hal-hal teknis
ekonomi, tetapi lebih kepada konsep-konsep umum yang mendasar. Dalam karyanya, puisi
dari timur ia ia mnunjukkan tanggapan islam terhadap kapitalisme barat dan
reaksi extrim dari komunisme.
4.
Periode
Kontenporer (1930-sekarang)
Era tahun 1930-an merupakan masa kebangkitan kembali
intelek-kualitas didunia islam. Kemerdekaan Negara-negara muslim dari
kolonialisme barat turut mendorong semangat para sarjanan muslim dalam
mengembangkan pemikirannya.[4]
Zarqa (1980) membagi topic-topik kajian dari para
ekonom dimasa ini menjadi tiga kelompok tema, yaitu:
a) Perbandingan
sistim ekonomi islam dalam sistim ekonomi lainnya, khususnya kapitalisme dan
sosialisme;
b) Kritik
terhadap system-sistem ekonomi konvensional, baik dalam tataran filosofis
maupun praktikal;
c) Pembahasan
yang mendalam tentang ekonomi islam itu sendiri, baik secara mikro maupun
makro.
Musyrik
BalasHapusmusyrik!
BalasHapus