BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Buku II KUH Pdt atau BW terdari dari suatu bagian
umum dan bagian khusus. Bagian umum bab I sampai dengan bab IV, memuat
peraturan-peraturan yang berlaku bagi perikatan pada umumnya, misalnya tentang
bagaimana lahir dan hapusnya perikatan, macam-macam perikatan dan sebagainya.
Buku III KUH Perdata menganut azas “kebebasan berkontrak” dalam membuat
perjanjian, asal tidak melanggar ketentuan apa saja, asal tidak melanggar
ketentuan Undang-Undang, ketertiban umum dan kesusilaan. Azas ini dapat
disimpulkan dari pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan bahwa segala perjanjian
yang dibuat secara sah, berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang
membuatnya. Yang dimaksud dengan pasal ini adalah bahwa semua perjanjian “mengikat”
kedua belah pihak.
Terjadinya prestasi, wanprestasi, overmacht dan
somasi, dikarenakan hukum perikatan menurut Buku III B.W ialah: suatu hubungan hukum (mengenai
kekayaan harta benda) antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk
menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang lainnya ini diwajibkan untuk memenuhi tuntutan itu. Oleh
karena sifat hukum yang termuat dalam Buku III itu selalu berupa suatu
tuntut-menuntut maka Buku III juga dinamakan hukum perhutangan. Pihak yang
berhak menuntut dinamakan pihak berpiutang atau “kreditur” sedangkan pihak yang
wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak berhutang atau “debitur”. Adapun barang
sesuatu yang dapat dituntut dinamakan “prestasi” yang menurut undang-undang
dapat berupa :
1. Menyerahkan
suatu barang.
2. Melakukan
suatu perbuatan.
3. Tidak
melakukan suatu perbuatan.
B. Rumusan masalah
- Apa arti risiko, wanpretasi dan keadaan memaksa?
- Apa akibat hukum dari seseorang yang telah melakukan wanprestasi?
C. Tujuan Pembahasan
- Mengetahui maksud risiko, wanprestasi dan keadaan memakasa.
- Mengetahui kibat hukum dari seseorang yang telah melakukan wanprestasi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Perihal Risiko
Risiko ialah kewajiban memikul kerugian yang
disebabkan karena suatu kejadian diluar kesalahan salah satu pihak. Barang yang
diperjual belikan musnah diperjalanan karena ada suatu kecelakaan misalnya
perahu yang mengangkut barang itu karam. Barang yang dipersewakan habis
terbakar selama waktu dipersewakannya. Siapakah yang harus memikul kerugian-kerugian
itu? Inilah yang disebut risiko.
Dari apa yang sudah diuraikan tentang pengertian
risiko diatas, kita lihat peristiwa risiko berpokok pangkal pada terjadinya
suatu peristiwa diluar kesalahan satu pihak yang mengadakan perjanjian.
Bagaimana
soal risiko itu diatur dalam hukum perjanjian? Dalam buku ke III kitab
undang-undang hukum perdata, yaitu pasal 1237, berbunyi: “ Dalam hal adanya perikatan untuk memberikan suatu barang tertentu, maka
barang itu semenjak perikatan dilahirkan, adalah tanggungan si berpiutang”.
Perkataan tanggungan dalam pasal ini sama dengan “risiko”. Dengan begitu, dalam
perikatan untuk memberikan suatu barang tertentu tadi, jika barang ini sebelum
diserahkan, musnah karena suatu peristiwa diluar kesalahan salah satu pihak,
kerugian ini harus dipikul oleh “si berpiutang”, yaitu pihak yang menerima
barang itu. Suatu perikatan untuk
memberikan suatu barang tertentu, adalah suatu perikatan yang timbul karena
perjanjian sepihak. Dengan kata lain, pembuat undang-undang tidak memikirkan
perjanjian timbal-balik, dimana pihak yang berkewajiban melakukan suatu
prestasi juga berhak menuntut suatu kontraprestasi, dia hanya memikirkan pada
suatu perikatan secara abstrak, dimana ada satu pihak yang wajib melakukan
suatu prestasi dan suatu pihak lain yang berhak atas prestasi tersebut.
B. Wanpretasi
Wanprestasi
adalah keadaan dimana seorang telah lalai untuk memenuhi kewajiban yang
diharuskan oleh Undang-Undang. Jadi wanprestasi merupakan akibat dari pada
tidak dipenuhinya perikatan hukum.
Pada umumnya debitur dikatakan wanprestasi manakala
ia karena kesalahannya sendiri tidak melaksanakan prestasi, atau melakukan
sesuatu yang menurut perjanjian tidak diperbolehkan untuk dilakukan.
Dalam hal wujud prestasinya “memberikan sesuatu”, maka
perlu pula dipertanyakan apakah di dalam perjanjian telah ditentukan atau belum
mengenai tenggang waktu pemenuhan prestasinya. Apabila tenggang waktu pemenuhan
prestasi sudah ditentukan dalam perjanjian, maka menurut Pasal 1238 KUHPerdata,
debitur sudah dianggap wanprestasi dengan lewatnya waktu pemenuhan prestasi
tersebut. Sedangkan bila tenggang waktunya tidak dicantumkan dalam perjanjian,
maka dipandang perlu untuk terlebih dahulu memperingatkan debitur guna memenuhi
kewajibannya, dan jika tidak dipenuhi, maka ia telah dinyatakan wanprestasi.
Surat peringatan kepada debitur tersebut dinamakan
somasi, dan somasi inilah yang digunakan sebagai alat bukti bahwa debitur telah
wanprestasi. Untuk perikatan yang wujud prestasinya “tidak berbuat sesuatu”
kiranya tidak menjadi persoalan untuk menentukan sejak kapan seorang debitur
dinyatakan wanprestasi, sebab bila debitur melakukan sesuatu perbuatan yang
dilarang dalam perjanjian maka ia dinyatakan telah wanprestasi.
Akibat
hukum dari debitur yang telah melakukan wanprestasi adalah sanksi berikut:
1.
Membayar
kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi).
2.
Pembatalan
perjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian.
3.
Peralihan
risiko. Benda yang dijanjikan obyek perjanjian sejak saat tidak dipenuhinya
kewajiban menjadi tanggung jawab dari debitur.
4.
Membayar biaya
perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim.
Hal
yang dapat dilakukan oleh kreditur dalam menghadapi debitur yang wanprestasi
ada lima kemungkinan sebagai berikut:
1.
Dapat menuntut
pemenuhan perjanjian, walaupun pelaksanaannya terlambat;
2.
Dapat menuntut
penggantian kerugian, berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata, ganti rugi tersebut
dapat berupa biaya.
3.
Dapat menuntut
pemenuhan dan penggantian kerugian.
4.
Dapat menuntut
pembatalan atau pemutusan perjanjian.
5.
Dapat menuntut
pembatalan dan penggantian kerugi.
C. Keadaan Memaksa (Overmacht)
Overmacht artinya keadaan memaksa. Dalam suatu
perikatan jika Debitur dikatakan dalam keadaan memaksa sehingga tidak dapat
memenuhi prestasinya karena suatu keadaan yang tak terduga lebih dahulu dan
tidak dapat dipertanggungkan kepadanya, Debitur tidak dapat dipersalahkan / di
luar kesalahan Debitur. Dengan perkataan lain Debitur tidak dapat memenuhi
kewajibannya karena overmacht bukan karena kesalahannya akan tetapi karena keadaan
memaksa, maka Debitur tidak dapat dipertanggung gugatkan kepadanya. Dengan
demikian Kreditur tidak dapat menuntut ganti rugi sebagaimana hak yang dimiliki
oleh Kreditur dalam wanprestasi.
Pasal 1244 KUH Perdata menyebutkan:
“Jika ada alasan
untuk itu si berhutang harus dihukum mengganti biaya, rugi, dan bunga, apabila
ia tidak dapat membuktikan, bahwa hal tidak atau tidak pada waktu yang tepat
dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan karena suatu hal yang tak terduka,
pun tidak dapat dipertanggung jawabkan padanya, karenanya itu pun jika itikad
buruk tidaklah ada pada pihaknya”.
Pasal 1245 KUH Perdata:
“Tidaklah biaya rugi dan bunga,
harus digantinya, apabila lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian
tak disengaja si berutang berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang
diwajibkan, atau lantaran hal yang sama telah melakukan perbuatan yang
terlarang”.
Berdasarkan
pasal-pasal di atas, dapat disimpulkan bahwa keadaan memaksa adalah keadaan
dimana Debitur terhalang dalam memenuhi prestasinya karena suatu keadaan yang
tak terduga lebih dahulu dan tidak dapat dipertanggungkan kepadanya, debitur
dibebaskan untuk membayar ganti rugi dan bunga.
Keadaan memaksa ada yang bersifat mutlak
(absoluut) yaitu dalam halnya sama sekali tidak mungkin lagi melaksanakan
perjanjiannya (misalnya barangnyasudah hapus karena bencana alam), tetapi ada
juga yang bersifat tak mutlak (relatief) yaitu berupa suatu keadaan dimana
perjanjian masih dapat juga dilaksanakan dengan pengorbanan-pengorbanan yang
besar dari hak yang berhutang. Misalnya harga barang yang harus didatangkan
oleh penjual tiba-tiba naik sangat tinggi yang mana menyebabkan orang yang
hutang tidak dapat mengirimkan barang kepada yang berpiutang.
Unsur-unsur overmacht (Keadaan Memaksa)
1.
Ada halangan
bagi Debitur untuk memenuhi kewajiban.
2.
Halangan itu
bukan karena kesalahan Debitur.
3.
Tidak disebabkan
oleh keadaan yang menjadi resiko dari Debitur.
Dengan
adanya Overmacht, mengakibatkan berlakunya perikatan menjadi terhenti, yakni:
1.
Kreditur tidak
dapat meminta pemenuhan prestasi.
2.
Debitur tidak
dapat lagi dinyatakan lalai.
3.
Resiko tidak
beralih kepada Debitur.
Jadi, dengan adanya Overmacht tidak
melenyapkan adanya perikatan, hanya menghentikan berlakunya perikatan. Hal ini
penting bagi adanya Overmacht yang bersifat sementara. Dalam suatu perjanjian
timbal balik, apabila salah satu dari pihak karena Overmacht terhalang untuk
berprestasi maka lawan juga harus dibebaskan untuk berprestasi.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Risiko ialah kewajiban memikul kerugian yang
disebabkan karena suatu kejadian diluar kesalahan salah satu pihak.
Wanprestasi
adalah keadaan dimana seorang telah lalai untuk memenuhi kewajiban yang
diharuskan oleh Undang-Undang. Jadi wanprestasi merupakan akibat dari pada
tidak dipenuhinya perikatan hukum.
Overmacht artinya keadaan memaksa. Dalam suatu
perikatan jika Debitur dikatakan dalam keadaan memaksa sehingga tidak dapat
memenuhi prestasinya karena suatu keadaan yang tak terduga lebih dahulu dan
tidak dapat dipertanggungkan kepadanya.
Akibat
hukum dari debitur yang telah melakukan wanprestasi adalah sanksi:
1.
Membayar
kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi).
2.
Pembatalan
perjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian.
3.
Peralihan
risiko. Benda yang dijanjikan obyek perjanjian sejak saat tidak dipenuhinya
kewajiban menjadi tanggung jawab dari debitur.
4.
Membayar biaya
perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim.
DAFTAR
PUSTAKA
- Salim, 2006, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW),: Sinar Grafika Jakarta
- Subekti, 1985, Hukum Perdata,: Intermasa, Jakarta
- Subekti, 1980, Pokok-Pokok Hukum Perdata,: Intermasa, , Jakarta
Borgata Hotel Casino & Spa - Mapyro
BalasHapusFind 충주 출장마사지 the best Borgata Hotel Casino & Spa location in Atlantic 부산광역 출장샵 City with Mapyro. Atlantic 경산 출장안마 City's famous casino is conveniently 경상남도 출장샵 located right 군포 출장샵 in the