penulis: Muhammad Shodik UIN sunan ampel surabaya
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Seorang pedagang, terutama seorang yang menjalankan
perusahaan yang besar dan berarti, biasanya tidak dapat bekerja seorang diri.
Dalam melaksanakan perusahaannya, ia memerlukan bantuan orang-orang yang
bekerja padanya sebagai bawahan, ataupun orang yang berdiri sendiri dan
mempunyai perusahaan sendiri dan yang mempunyai perhubungan tetap ataupun tidak
tetap dengan dia.
Sebagai akibat dari pertumbuhan perdagangan yang
demikian pesat dewasa ini, pengusaha-pengusaha kebanyakan tidak lagi berusaha
seorang diri, melainkan bersatu dalam persekutuan-persekutuan atau
perseroan-perseroan yang menempati gedung-gedung untuk kantornya dengan sedikit
atau banyak pegawai. Kemudian dibedakanlah antara perusahaan kecil, sedang dan
besar. Pada tiap-tiap toko dapat dilihat aneka warna pekerja-pekerja seperti
para penjual, penerima uang, pengepak, pembungkus barang-barang, dan
sebagaiinya. Dan kesemuanya tersebut telah ada pembagian pekerjaan, sebab
seorang tidak dapa melaksanakan seluruh pekerjaan[1].
B.
RUMUSAN MASALAH
Kasus-kasus ketenegakerjaan banyak merebak disetiap
daerah sekarang ini, mulai dari PHK, rendahnya upah, jaminan kesehatan dan
mogok kerja yang dilakukan oleh pekerja dalam menuntut haknya. Begitu juga
masalah TKW, pada dasarnya Pengusaha dan pekerja adalah dua kutub yang tidak
dapat dipisahkan dan untuk itulah diperlukan kerja sama yang sangat baik agar
terciptanya hubungan kerja harmonis dan saling menguntungkan satu sama lain .
Berangkat dari sana maka dalam makalah ini akan dibahas lebih lanjut
diantaranya adalah:
1. Siapakah
pengusaha dan siapakah pembantu-pembantu pengusaha?
2. Bagaimana
hubungan hukum antara pengusaha dan pembantunya?
3. Apa
saja hak dan kewajiban pengusaha terhadap pembantunya dan sebaliknya ?
BAB II
PENGUSAHA DAN PEMBANTU PENGUSAHA
1.
PENGERTIAN
PENGUSAHA
Pengusaha
adalah orang yang menjalankan perusahaan perdagangan atau orang yang memberikan
kuasa perusahaannya kepadaorang lain. Apabila seseorang melakukan atau menyuruh
melakukan suatu perusahaan disebut pengusaha.[2]
Menurut pasal 1 UU No.13 Thn 2003 Tentang Tenagakerja, ialah sebagai berikut:
Pengusaha
adalah:
a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum
yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum
yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum
yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia
Misalnya,
pengusaha perseseorang yang setiap hari menjajakan makanan atau minuman dengan
berjalan kaki atau naik sepadah, ia melakukannya dengan sendiri tanpa ada yang
membantu atau pegawai yang membantunya, atau bahkan ia menyuruh orang lain
untuk melakukan pekerjaan didalam perusahaannya karna kurang ahlinya dalam
pekerjaan itu sendiri, hanya mempunyai modal untuk jalannya suatu perusahaan.
hal-
hal yang dapat di lakukan sebagai pengusaha di antaranya adalah sebagai
berikut:
a) Ia
dapat menjalankan perusahaannya sendiri tanpa pembantu.
b) Ia
dapat menjalankan perusahaannya dengan pembantu-pembantunya.
c) Ia
dapat menyuruh orang lain untuk menjalankan perusahaannya. sedangkan ia tidak
turut serta dalam menjalankan perusahaanitu. Orang-orang yang disuruh oleh pengusaha
untuk menjalankan perusahaannya adalah pemegang kuasa. yang menjalankan
perusahaan atas nama si pemberi kuasa.[3]
Apabila
ada dua orang pengusaha atau lebih bekerja sama dalam melakukan usahanya, akan
terjadi bentuk hukum dari perusahaan yang disebut:
a) Persekutuan
perdata(Burgelijke maatchap ) sebagai yangdiatur dalam Bab VIII buku III
KUHPerdata.
b) Persekutuan
Firma (Venootschap onder firma ) yang diatur dalam pasal 16 sampai
dengan 35 KUHD.
c) Persekutuan
Komenditer (Comanditaiere Venoostchap) yang diatur dalam pasal 36bsampai
dengan 56 KUHD
d) Perusahaan
Negara yang diatur dalam pasal UU No. 19 Prp Thn 1960 dan sebagainya .[4]
2.
PEMBANTU-PEMBANTU
PENGUSAHA
Selain
pengusaha, ada juga istilah pembangtu pengusaha. Pembantu pengusaha adalah
orang yang berkerja untuk membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaannya.[5]
Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang
pengusaha dalam bentuk kerjasama.
Dalam menjalankan perusahaannya seorang
pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain
disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi
dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya
hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan handels-bedienden,
dalam pengertian buruh juga dikutip dalam UU No.13 Thn.2003 Tentang
Ketatakerjaan, butir 3 yang berbunyi; Pekerja/buruh adalah setiap orang yang
bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan,
pemegang buku, kassier, dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari orang-orang
yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi dapat dipandang
sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW. Dalam golongan ini
termasuk makelar, komissioner.[6]
Sedangkan
pengertian pembantu pengusaha menurut.
Ø Abdul Khadir Muhammad bahwasannya
pembantu pengusaha adalah setiap orang yang melakukan perbuatan pengusaha
dengan mendapatkan upah.
Ø UU No.13 Thn.2003 Tentang Ketenakerjaan. yang
berbunyi: Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja
dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Ø Purwosutjipto pembantu pengusaha itu
ada 2 macam di antaranya.
§ pembantu dalam (internal
perusahaan) seperti: pelayan toko, pekerja keliling, pengurus filial, pmegang
prokurasi dan pimpinan perusahaan
§ Pembatu luar (eksternal perusahaan),
misalnya: agen perusahaan, pengacara, notaris, makelar dan
komisionerPurwosutjipto ada 2 macam
a) Pembantu-Pembantu
Dalam Perusaha’an
a.
Pelayan toko
adalah semua pelayan yang membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaannya di
toko, misalnya pelayan penjual, pelayan penerima uang (kasir), pelayan
pembukuan, pelayan penyerah barang dan lain-lain.
b.
Pekerja keliling
ialah pembantu pengusaha yang bekerja keliling diluar kantor untuk memperluas
dan memperbanyak perjanjian-perjanjian jual beli antara majikan (pengusaha)dan
pihak ketiga.
c.
Pengurus filial
ialah petugas yang mewakili pengusaha mengenai semua hal, tetapi terbatas pada
satu cabang perusahaan atau satu daerah tertentu.
d.
Pemegang
prokurasi ialah pemegang kuasa dari perusahaan. Dia adalah
wakil pimpinan perusahaan atau wakil manager, dan dapat mempunyai kedudukan
sebagai kepala satu bagian besar dari perusahaan itu. Ia juga dapat dipandang
berkuasa untuk beberapa tindakan yang timbul dari perusahaan itu, seperti
mewakili perusahaan itu di muka hakim, meminjam uang, menarik dan mengakseptir
surat wesel, mewakili pengusaha dalam hal menandatanganu perjanjian dagang, dan
lain-lain.
e.
Pimpinan
perusahaan ialah pemegang kuasa pertama dari pengusaha
perusahaan. Dia adalah yang mengemudikan seluruh perusahaan. Dia adalah yang
bertanggung jawab tentang maju dan mundurnya perusahaan. Dia bertanggung jawab
penuh atas kemajuan dan kemunduran perusahaan. Pada perusahaan besar, pemimpin
perusahaan berbentuk dewan pimpinan yang disebut Direksi yang diketuai oleh
seorang Direktur Utama[7].
Hubungan
hukum antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat:
Ø Hubungan
perburuhan, yaitu hubungan yang subordinasi antara majikan dan buruh, yang
memerintah dan yang diperintah. Manager mengikatkan dirinya untuk menjalankan
perusahaan dengan sebaik-baiknya, sedangkan pengusaha mengikatkan diri untuk
membayar upahnya (pasal 1601 a KUHPER).
Ø Hubungan
pemberian kekuasaan, yaitu hubungan hukum yang diatur dalam pasal 1792 dsl KUHPerdata
yang menetapkan sebagai berikut ”pemberian kuasa adalah suatu perjanjian,
dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya
untuk atas nama pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan”. Pengusaha merupakan
pemberi kuasa, sedangkan si manager merupakan pemegang kuasa. Pemegang kuasa
mengikatkan diri untuk melaksakan perintah si pemberi kuasa, sedangkan si
pemberi kuasa mengikatkan diri untuk memberi upah sesuai dengan perjanjian yang
bersangkutan.[8]
Dua sifat hukum tersebut di atas tidak hanya berlaku
bagi pimpinan perusahaan dan pengusaha, tetapi juga berlaku bagi semua pembantu
pengusaha dalam perusahaan, yakni: pemegang prokurasi, pengurus filial, pekerja
keliling dan pelayan toko. Karena hubungan hukum tersebut bersifat campuran,
maka berlaku pasal 160 c KUHPerdata, yang menentukan bahwa segala peraturan
mengenai pemberian kuasa dan mengenai perburuhan berlaku padanya. Kalau ada
perselisihan antara kedua peraturan itu, maka berlaku peraturan mengenai perjanjian
perburuhan (pasal 1601 c ayat (1) KUHPer.
b)
Pembantu-Pembantu
Luar Perusahaan
a.
Agen
perusahaan adalah orang yang melayani beberapa
pengusaha sebagai perantara pihak ketiga. Orang ini mempunyai hubungan tetap
dengan pengusaha dan mewakilinya untuk mengadakan dan selanjutnya melaksanakan
perjanjian dengan pihak ketiga.
Perbedaan antara
agen perusahaan dan pekerja keliling adalah pada hubungan kerja dan tempat
kedudukan, seperti diuraikan berikut
Ø Pekerja
keliling mempunyai hubungan hukum tenaga kerja dengan pengusaha (majikan), sedangkan agen perusahaan
mempunyai hubungan hukum pemberian kuasa dengan perusahaan yang diageninya.
Ø Pekerja
keliling adalah karyawan perusahaan majikannya, dia tidak berdiri sendiri dan
berkedudukan di tempat kedudukan perusahaan, sedangkan agen perusahaan bukan
bagian dari perusahaan yang diageninya, melainkan perusahaan yang berdiri
sendiri.
Hubungan
pengusaha dengan agen perusahaan adalah sama tinggi dan sama rendah, seperti
pengusaha dengan pengusaha. Hubungan agen perusahaan bersifat tetap. Agen
perusahaan juga mewakili pengusaha, maka ada hubungan pemberi kuasa. Perjanjian
pemberian kuasa diatur dalam Bab XVI, Buku II, KUHPerdata, mulai dengan pasal
1792, sampai dengan 1819. Perjanjian bentuk ini selalu mengandung unsur perwakilan
(volmacht) bagi pemegang kuasa (pasal 1799 KUHPerdata). Dalam hal ini
agen perusahaan sebagai pemegang kuasa, mengadakan perjanjian dengan pihak
ketiga atas nama pengusaha.
b.
Perusahaan
perbankan adalah lembaga keuangan yang mewakili pengusaha
untuk melakukan:
Ø
Pembayaran
kepada pihak ketiga;
Ø
Penerimaan uang
dari pihak ketiga; dan
Ø
Penyimpanan uang
milik pengusaha selaku nasabah.
c.
Pengacara
adalah
orang yang mewakili pengusaha sebagi pihak dalam perkara dimuka Hakim. Dalam
mewakili pengusaha, pengacara teidak hanya terbatas dimuka hakim saja, namun
juga dalam persoalan hokum diluar hakim.
d.
Notaris
seorang
notaris dapat membantu pengusaha dalam membuat perjanjian dengan pihak ketiga.
Hubungan hukumnya dengan pihak pengusaha bersifat tidak tetap, bersifat pelayanan
berkala dan pemberian kuasa.
e.
Makelar
menurut
pengertian Undang-undang, seorang makelar pada pokoknya adalah seorang
perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ke tiga untuk mengadakan
berbagai perjanjian dalam pasal 62
KUHD
yangberbunyi: Makelar adalah pedagang perantara yang diangkat oleh Gubernur
Jenderal (dalam hal ini Presiden) atau oleh penguasa yang oleh Presiden
dinyatakan berwenang untuk itu. Mereka menyelenggarakan perusahaan mereka
dengan melakukan pekerjaan seperti yang dimaksud dalam pasal 64 dengan mendapat
upah atau provisi tertentu, atas amanat dan atas nama orang-orang lain yang
dengan mereka tidak terdapat hubungan kerja tetap. Dari semua itu intinya mengenai
Makelar sudah di atur dalam BUKU 1 KUHD dan disebutkan disitu dalam pasal 62
sampai pasal 73 KUHD. Dalam makelar itu sendiri mempunyai 2 (dua) bagian yaitu
makelar resmi dan makelar tidak resmi.
Untuk
perbedaannya ialah:
Makelar resmi
Ø Diatur
dalam 62-72 KUHD
Ø Mendapatkan
provisi (pasal 62 KUHD)
Ø Membuat
pembukuan menurut pasal 66 & 68 KUHD
Ø dll
Makelar tidak
resmi
Ø
Diatur dalam
Pasal 1794 KUHPer
Ø
Mendapatkan Upah
sesuai dengan perjanjian
Ø
Membuat catatan
sesuai dengan pasal 6 dll
Fungsi makelar sama halnya
dengan agen perusahaan kedua-duanya berfungsi sebagai wakil pengusaha terhadap
pihak ketiga. Akan tetapi, antara keduanya terdapat perbedaan pokok, yang
dilihat dari segi.
Ø Hubungan
dengan pengusaha: makelar mempunyai hubungan tidak tetap, sedangkan agen
perusahaan mempunyai hubungan tetap.
Ø Bidang
usaha yang dijalankan: makelar dilarang berusaha dalam bidang mana dia
diangkat dan dilarang menjadi penjamin dalam perjanjian yang dibuat dengan
pengantaraannya, sedangkan agen perusahaan tidak dilarang.
Ø Formalitas
menjalankan perusahaan: makelar diangkat oleh Menteri Kehakiman dan disumpah,
sedangkan agen perusahaan tidak. Akan tetapi, sekarang formalitas ini tidak
relevan lagi.
f.
Komisioner mengenai
komisioner diatur dalam pasal 76 KUHD yang berbunyi: Komisioner adalah orang
yang menyelenggarakan perusahaannya dengan melakukan perjanjian-perjanjian atas
namanya sendiri atau firmanya, dan dengan mendapat upah atau provisi tertentu,
atas order dan atas beban pihak lain. (KUHPerd. 1792 dst.; KUHD 6 dst, 62,
79, 85a.) Kedudukan dokter, pengacara, notaris, dan juru sita serta akuntan dan
pelepas uang.[9]
3.
HUBUNGAN KERJA
ANTARA PENGUSAHA DAN PEMBANTU PENGUSAHA
Dalam
pengetian hubungan kerja menurut UU No.13 Thn 2003 Tentang Ketenakerjaan, nomor
15 ialah yang berbunyi; Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha
dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur
pekerjaan, upah, dan perintah. jadi bisa disimpulkan bahwa hubungan kerja
itu pasti adanya sebuah perjanjian, sedangkan pengertian perjanjian itu juga
terdapat pada UU No.13 Thn 2003 Tentang Ketenakerjaan, Nomor 14 yang berbunyi; Perjanjian kerja
adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang
memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Hubungan
kerja antara pengusaha dengan pembantu pengusaha sudah di atur dalam BUKU IX UU
No. 13 Thn 2013 Tentang Ketanakerjaan di
antarannya;
Pasal
50 Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha
dan pekerja/buruh.
Pasal
51
(1) Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan.
(2) Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
52
(3) Perjanjian kerja dibuat atas dasar:
a. kesepakatan kedua belah pihak;
b. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
c. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
c. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan
dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(4) Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang
bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b
dapat dibatalkan.
(5) Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang
bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan d
batal demi hukum.
Pasal
53 Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan
perjanjian kerja dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab pengusaha.
Pasal
54
(1)
Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya memuat:
a. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
b. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
c. jabatan atau jenis pekerjaan;
d. tempat pekerjaan;
e. besarnya upah dan cara pembayarannya;
f.
syarat-syarat
kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
g. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
h. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
i.
tanda
tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
(2)
Ketentuan dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e
dan f, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja
bersama, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat sekurang kurangnya rangkap 2 (dua),
yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/buruh dan pengusaha
masing-masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja.
Pasal
55 Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali
atas persetujuan para pihak.
Pasal
56
(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau
untuk waktu tidak tertentu.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas: a. jangka waktu; atau b. selesainya
suatu pekerjaan tertentu.
Pasal
57
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara
tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat
tidak tertulis bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
(3) Dalam hal perjanjian kerja dibuat dalam bahasa
Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran
antara keduanya, maka yang berlaku perjanjian kerja yang dibuat dalam bahasa
Indonesia.
Pasal
58 (1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya
masa percobaan kerja. (2) Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam
perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), masa percobaan kerja yang
disyaratkan batal demi hukum.
Pasal
59
1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat
dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan
pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu: a. pekerjaan yang sekali
selesai atau yang sementara sifatnya; b. pekerjaan yang diperkirakan
penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau d. pekerjaan yang berhubungan dengan
produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan
atau penjajakan.
2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat
diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
3. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat
diperpanjang atau diperbaharui.
4. Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas
jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya
boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
5. Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian
kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian
kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada
pekerja/buruh yang bersangkutan.
6. Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya
dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari
berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian
kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2
(dua) tahun.
7. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4),
ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak
tertentu.
8. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pasal ini akan
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal
60
(6) Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat
mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.
(7) Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang
berlaku.
Pasal
61
1. Perjanjian kerja berakhir apabila: a. pekerja
meninggal dunia; b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja; c. adanya
putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
atau d. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat
menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
2. Perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya
pengusaha atau beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan,
pewarisan, atau hibah.
3. Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan maka hak-hak
pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain
dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh.
4. Dalam hal pengusaha, orang perseorangan, meninggal
dunia, ahli waris pengusaha dapat mengakhiri perjanjian kerja setelah
merundingkan dengan pekerja/buruh.
5. Dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris
pekerja/ buruh berhak mendapatkan hak haknya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Pasal
62 Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya
jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau
berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar
ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu
berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Pasal
63
1.
Dalam
hal perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan, maka pengusaha
wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan.
2.
Surat
pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang kurangnya memuat keterangan:
a. nama dan alamat pekerja/buruh; b. tanggal mulai bekerja; c. jenis pekerjaan;
dan d. besarnya upah.
Pasal
64 Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada
perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan
jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.
Pasal
65
1. Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada
perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang
dibuat secara tertulis.
2. Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan
lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut: a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama; b. dilakukan dengan
perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan; c. merupakan
kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan d. tidak menghambat
proses produksi secara langsung.
3. Perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
harus berbentuk badan hukum.
4. Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi
pekerja/buruh pada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada
perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
5. Perubahan dan/atau penambahan syarat-syarat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Menteri.
6. Hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja secara
tertulis antara perusahaan lain dan pekerja/buruh yang dipekerjakannya.
7. Hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (6)
dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian
kerja waktu tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59.
8. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja
pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan
kerja pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan.
9. Dalam hal hubungan kerja beralih ke perusahaan
pemberi pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), maka hubungan kerja
pekerja/buruh dengan pemberi pekerjaan sesuai dengan hubungan kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (7).
Pasal
66
1. Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa
pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan
kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi,
kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan
langsung dengan proses produksi.
2. Penyedia jasa pekerja/buruh untuk kegiatan jasa
penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi
harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. adanya hubungan kerja antara
pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; b. perjanjian kerja
yang berlaku dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah
perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 dan/atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang
dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak; c.
perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan
yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; dan
d. perjanjian antara perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh dan perusahaan lain
yang bertindak sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dibuat secara
tertulis dan wajib memuat pasal-pasal sebagaimana dimaksud dalam undang-undang
ini. (3) Penyedia jasa pekerja/buruh merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum
dan memiliki izin dari instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan. (4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d serta ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi
hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa
pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan
perusahaan pemberi pekerjaan.
KUHPerdata Pasal 1601a KUHPer jo 1601d
s.d 1601z yang berbunyi: Perjanjian kerja
ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu buruh,mengikatkan diri untuk
menyerahkan tenaganya kepada pihak lain, yaitu majikan, dengan upah selama
waktu yang tertentu (1601 KUHPer)
4.
HAK DAN
KEWAJIBAN PENGUSAHA TENAGA KERJA
Hak
adalah kepentingan yang dilindungi oleh hukum yang memberikan keleluasaan
kepada seseorang untuk melaksanakannya. Sedangkan kewajiban adalah pembatasan
atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau dengan negara. Maka
dalam perdagangan timbul pula hak dan kewajiban pada pelaku-pelaku dagang
tersebut,
1) Hak
Kewajiban Pengusaha[10]
a. Berhak
sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
b. Berhak
melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat.
c. Memberikan
pelatihan kerja (pasal 12)
d. Memberikan
ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
(pasal 80);
e. Dilarang
memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada
ijin penyimpangan (pasal 77);
f. Tidak
boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan;
g. Bagi
perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat
peraturan perusahaan;
h. Wajib
membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi;
i.
Wajib memberikan
Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3
bulan secara terus menerus atau lebih;
j.
Pengusaha
dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (pasal 90)
k. Wajib
mengikutsertakan dalam program Jamsostek (pasal 99)
2) Hak
dan Kewajiban Pekerja
Diantara
hak-hak pekerja yang tertera dalam undang-undang diantaranya adalah
a. Setiap
tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh
pekerjaan.(pasal 5);
b. Setiap
pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari
pengusaha. (pasal 6);
c. Berhak
memperoleh waktu istirahat dan cuti (pasal 77);
d. Menerima
upah lembur jika pekerjaan melebihi waktu kerja (Pasal 78);
e. Setiap
pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan
kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat
dan martabat manusia serta nilai -nilai agama;
f. Setiap
pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan. (pasal 88)
g. Wajib
menaatinya aturan kerja.
h. Menghormati
pengusaha.[11]
BAB
III
KESIMPULAN
Ø Pengusaha
adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam
menjalankan perusahannya pengusaha dapat: Melakukan sendiri, Bentuk
perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan
perusahaan perseorangan. Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam
melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha
dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar. Menyuruh orang lain
melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan.
Ø Adapun
pembantu-pembantu dalam perusahaan antara lain: Pelayan toko, Pekerja keliling,
Pengurus filial, Pemegang prokurasi, Pimpinan perusahaan. Sedangkan
pembantu-pembantu luar perusahaan antara lain: Agen perusahaan, Perusahaan
perbankan, Pengacara, Notaris, Makelar, Komisioner
Ø Hubungan
hukum antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat :
(a) Hubungan
perburuhan, yaitu hubungan yang subordinasi antara majikan dan buruh, yang
memerintah dan yang diperintah.
(b) Hubungan
pemberian kekuasaan, yaitu hubungan hukum yang diatur dalam pasal 1792 dsl
KUHPER.
Dalam UU No. 13
tahun 2003 dijelakan secara mendetail mengenai hak dan kewajiban antara
pengusaha dan pembantu-pembantunya, hal ini sebagai penyempurnaan dari KUHPer
dan KUHD yang telah dulu berlaku.
DAFTAR
PUSTAKA
Ø Kansil.
Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia.2008. Jakarta; Sinar
Grafika.
Ø Dra.Farida
Hasyim, M.Hum .Hukum Dagang Sinar Grafik. Jakarta;20013
Ø Purwosutjipto.
Pengertian pokok Hukum Dagang Indonesia.2003. Jakarta: Djambatan.
Ø Undang-undang
ketenagakerjaan RI No.13 Tahun 2003. Jakarta:Sinar Grafika.
Ø Subekti.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 2006. Jakarta: PT Pradnya Paramita.
Ø Purwosutjipto.
Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 1 : Pengetahuan Dasar Hukum Dagang.
2007. Jakarta : Djambatan.
Ø http://rosita.staff.uns.ac.id/2014/09/18/pihak-pihak-dalam-perusahaan-dan-sumber-hukum-perusahaan/
[2]Dra.Farida Hasyim, M.Hum .Hukum
Dagang Sinar Grafik. Jakarta;20013 hal128
[4] ibid hal 128
[6]
Subekti, Pokok-pokok
Hukum Perdata, (Jakarta: PT Intermasa: 2003) hal :194
[7]http://rosita.staff.uns.ac.id/2014/09/18/pihak-pihak-dalam-perusahaan-dan-sumber-hukum-perusahaan/
[10] Purwosutjipto. Pengertian
Pokok Hukum Dagang Indonesia1: Pengetahuan Dasar Hukum Dagang.(Jakarta:Djambatan.2007)
hal.19-20
[11] Undang-undang
ketenagakerjaan RI No.13 Tahun 2003. Jakarta:Sinar Grafika
KISAH NYATA..............
BalasHapusAss.Saya PAK.ANDRI YUNITA.Dari Kota Surabaya Ingin Berbagi Cerita
dulunya saya pengusaha sukses harta banyak dan kedudukan tinggi tapi semenjak
saya ditipu oleh teman hampir semua aset saya habis,
saya sempat putus asa hampir bunuh diri,tapi saya buka
internet dan menemukan nomor Ki Dimas,saya beranikan diri untuk menghubungi beliau,saya dikasi solusi,
awalnya saya ragu dan tidak percaya,tapi saya coba ikut ritual dari Ki Dimas alhamdulillah sekarang saya dapat modal dan mulai merintis kembali usaha saya,
sekarang saya bisa bayar hutang2 saya di bank Mandiri dan BNI,terimah kasih Ki,mau seperti saya silahkan hub Ki
Dimas Taat Pribadi di nmr 081340887779 Kiyai Dimas Taat Peribadi,ini nyata demi Allah kalau saya bohong,indahnya berbagi,assalamu alaikum.
KEMARIN SAYA TEMUKAN TULISAN DIBAWAH INI SYA COBA HUBUNGI TERNYATA BETUL,
BELIAU SUDAH MEMBUKTIKAN KESAYA !!!
((((((((((((DANA GHAIB)))))))))))))))))
Pesugihan Instant 10 MILYAR
Mulai bulan ini (juli 2015) Kami dari padepokan mengadakan program pesugihan Instant tanpa tumbal, serta tanpa resiko. Program ini kami khususkan bagi para pasien yang membutuhan modal usaha yang cukup besar, Hutang yang menumpuk (diatas 1 Milyar), Adapun ketentuan mengikuti program ini adalah sebagai berikut :
Mempunyai Hutang diatas 1 Milyar
Ingin membuka usaha dengan Modal diatas 1 Milyar
dll
Syarat :
Usia Minimal 21 Tahun
Berani Ritual (apabila tidak berani, maka bisa diwakilkan kami dan tim)
Belum pernah melakukan perjanjian pesugihan ditempat lain
Suci lahir dan batin (wanita tidak boleh mengikuti program ini pada saat datang bulan)
Harus memiliki Kamar Kosong di rumah anda
Proses :
Proses ritual selama 2 hari 2 malam di dalam gua
Harus siap mental lahir dan batin
Sanggup Puasa 2 hari 2 malam ( ngebleng)
Pada malam hari tidak boleh tidur
Biaya ritual Sebesar 10 Juta dengan rincian sebagai berikut :
Pengganti tumbal Kambing kendit : 5jt
Ayam cemani : 2jt
Minyak Songolangit : 2jt
bunga, candu, kemenyan, nasi tumpeng, kain kafan dll Sebesar : 1jt
Prosedur Daftar Ritual ini :
Kirim Foto anda
Kirim Data sesuai KTP
Format : Nama, Alamat, Umur, Nama ibu Kandung, Weton (Hari Lahir), PESUGIHAN 10 MILYAR
Kirim ke nomor ini : 081340887779
SMS Anda akan Kami balas secepatnya
Maaf Program ini TERBATAS . PENGSUGIHAN KIYAI DIMAS KANJENG TAAT PERIBADI
Siapa pihak internal dan eksternal
BalasHapus