Kamis, 06 November 2014

PENGUSAHA DAN PEMBANTU PENGUSAHA



penulis: Muhammad Shodik UIN sunan ampel surabaya
 
BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Seorang pedagang, terutama seorang yang menjalankan perusahaan yang besar dan berarti, biasanya tidak dapat bekerja seorang diri. Dalam melaksanakan perusahaannya, ia memerlukan bantuan orang-orang yang bekerja padanya sebagai bawahan, ataupun orang yang berdiri sendiri dan mempunyai perusahaan sendiri dan yang mempunyai perhubungan tetap ataupun tidak tetap dengan dia.
Sebagai akibat dari pertumbuhan perdagangan yang demikian pesat dewasa ini, pengusaha-pengusaha kebanyakan tidak lagi berusaha seorang diri, melainkan bersatu dalam persekutuan-persekutuan atau perseroan-perseroan yang menempati gedung-gedung untuk kantornya dengan sedikit atau banyak pegawai. Kemudian dibedakanlah antara perusahaan kecil, sedang dan besar. Pada tiap-tiap toko dapat dilihat aneka warna pekerja-pekerja seperti para penjual, penerima uang, pengepak, pembungkus barang-barang, dan sebagaiinya. Dan kesemuanya tersebut telah ada pembagian pekerjaan, sebab seorang tidak dapa melaksanakan seluruh pekerjaan[1].

B.     RUMUSAN MASALAH
Kasus-kasus ketenegakerjaan banyak merebak disetiap daerah sekarang ini, mulai dari PHK, rendahnya upah, jaminan kesehatan dan mogok kerja yang dilakukan oleh pekerja dalam menuntut haknya. Begitu juga masalah TKW, pada dasarnya Pengusaha dan pekerja adalah dua kutub yang tidak dapat dipisahkan dan untuk itulah diperlukan kerja sama yang sangat baik agar terciptanya hubungan kerja harmonis dan saling menguntungkan satu sama lain . Berangkat dari sana maka dalam makalah ini akan dibahas lebih lanjut diantaranya adalah:
1.      Siapakah pengusaha dan siapakah pembantu-pembantu pengusaha?
2.      Bagaimana hubungan hukum antara pengusaha dan pembantunya?
3.      Apa saja hak dan kewajiban pengusaha terhadap pembantunya dan sebaliknya ?

BAB II
PENGUSAHA DAN PEMBANTU PENGUSAHA

1.      PENGERTIAN PENGUSAHA
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan perdagangan atau orang yang memberikan kuasa perusahaannya kepadaorang lain. Apabila seseorang melakukan atau menyuruh melakukan suatu perusahaan disebut pengusaha.[2] Menurut pasal 1 UU No.13 Thn 2003 Tentang Tenagakerja, ialah sebagai berikut: Pengusaha adalah:
a.      orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b.      orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c.       orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia
Misalnya, pengusaha perseseorang yang setiap hari menjajakan makanan atau minuman dengan berjalan kaki atau naik sepadah, ia melakukannya dengan sendiri tanpa ada yang membantu atau pegawai yang membantunya, atau bahkan ia menyuruh orang lain untuk melakukan pekerjaan didalam perusahaannya karna kurang ahlinya dalam pekerjaan itu sendiri, hanya mempunyai modal untuk jalannya suatu perusahaan.
hal- hal yang dapat di lakukan sebagai pengusaha di antaranya adalah sebagai berikut:
a)      Ia dapat menjalankan perusahaannya sendiri tanpa pembantu.
b)      Ia dapat menjalankan perusahaannya dengan pembantu-pembantunya.
c)      Ia dapat menyuruh orang lain untuk menjalankan perusahaannya. sedangkan ia tidak turut serta dalam menjalankan perusahaanitu. Orang-orang yang disuruh oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaannya adalah pemegang kuasa. yang menjalankan perusahaan atas nama si pemberi kuasa.[3]
Apabila ada dua orang pengusaha atau lebih bekerja sama dalam melakukan usahanya, akan terjadi bentuk hukum dari perusahaan yang disebut:
a)      Persekutuan perdata(Burgelijke maatchap ) sebagai yangdiatur dalam Bab VIII buku III KUHPerdata.
b)      Persekutuan Firma (Venootschap onder firma ) yang diatur dalam pasal 16 sampai dengan 35 KUHD.
c)      Persekutuan Komenditer (Comanditaiere Venoostchap) yang diatur dalam pasal 36bsampai dengan 56 KUHD
d)     Perusahaan Negara yang diatur dalam pasal UU No. 19 Prp Thn 1960 dan sebagainya .[4]

2.      PEMBANTU-PEMBANTU PENGUSAHA
Selain pengusaha, ada juga istilah pembangtu pengusaha. Pembantu pengusaha adalah orang yang berkerja untuk membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaannya.[5] Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama.
 Dalam menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan handels-bedienden, dalam pengertian buruh juga dikutip dalam UU No.13 Thn.2003 Tentang Ketatakerjaan, butir 3 yang berbunyi; Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
 Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku, kassier, dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW. Dalam golongan ini termasuk makelar, komissioner.[6]
Sedangkan pengertian pembantu pengusaha menurut.
Ø  Abdul Khadir Muhammad bahwasannya pembantu pengusaha adalah setiap orang yang melakukan perbuatan pengusaha dengan mendapatkan upah.
Ø  UU No.13 Thn.2003 Tentang Ketenakerjaan. yang berbunyi: Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Ø  Purwosutjipto pembantu pengusaha itu ada 2 macam di antaranya.
§  pembantu dalam (internal perusahaan) seperti: pelayan toko, pekerja keliling, pengurus filial, pmegang prokurasi dan pimpinan perusahaan
§  Pembatu luar (eksternal perusahaan), misalnya: agen perusahaan, pengacara, notaris, makelar dan komisionerPurwosutjipto ada 2 macam
a)    Pembantu-Pembantu Dalam Perusaha’an
a.         Pelayan toko adalah semua pelayan yang membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaannya di toko, misalnya pelayan penjual, pelayan penerima uang (kasir), pelayan pembukuan, pelayan penyerah barang dan lain-lain.
b.         Pekerja keliling ialah pembantu pengusaha yang bekerja keliling diluar kantor untuk memperluas dan memperbanyak perjanjian-perjanjian jual beli antara majikan (pengusaha)dan pihak ketiga.
c.         Pengurus filial ialah petugas yang mewakili pengusaha mengenai semua hal, tetapi terbatas pada satu cabang perusahaan atau satu daerah tertentu.
d.        Pemegang prokurasi ialah pemegang kuasa dari perusahaan. Dia adalah wakil pimpinan perusahaan atau wakil manager, dan dapat mempunyai kedudukan sebagai kepala satu bagian besar dari perusahaan itu. Ia juga dapat dipandang berkuasa untuk beberapa tindakan yang timbul dari perusahaan itu, seperti mewakili perusahaan itu di muka hakim, meminjam uang, menarik dan mengakseptir surat wesel, mewakili pengusaha dalam hal menandatanganu perjanjian dagang, dan lain-lain.
e.         Pimpinan perusahaan ialah pemegang kuasa pertama dari pengusaha perusahaan. Dia adalah yang mengemudikan seluruh perusahaan. Dia adalah yang bertanggung jawab tentang maju dan mundurnya perusahaan. Dia bertanggung jawab penuh atas kemajuan dan kemunduran perusahaan. Pada perusahaan besar, pemimpin perusahaan berbentuk dewan pimpinan yang disebut Direksi yang diketuai oleh seorang Direktur Utama[7].
Hubungan hukum antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat:
Ø Hubungan perburuhan, yaitu hubungan yang subordinasi antara majikan dan buruh, yang memerintah dan yang diperintah. Manager mengikatkan dirinya untuk menjalankan perusahaan dengan sebaik-baiknya, sedangkan pengusaha mengikatkan diri untuk membayar upahnya (pasal 1601 a KUHPER).
Ø Hubungan pemberian kekuasaan, yaitu hubungan hukum yang diatur dalam pasal 1792 dsl KUHPerdata yang menetapkan sebagai berikut ”pemberian kuasa adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya untuk atas nama pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan”. Pengusaha merupakan pemberi kuasa, sedangkan si manager merupakan pemegang kuasa. Pemegang kuasa mengikatkan diri untuk melaksakan perintah si pemberi kuasa, sedangkan si pemberi kuasa mengikatkan diri untuk memberi upah sesuai dengan perjanjian yang bersangkutan.[8]
Dua sifat hukum tersebut di atas tidak hanya berlaku bagi pimpinan perusahaan dan pengusaha, tetapi juga berlaku bagi semua pembantu pengusaha dalam perusahaan, yakni: pemegang prokurasi, pengurus filial, pekerja keliling dan pelayan toko. Karena hubungan hukum tersebut bersifat campuran, maka berlaku pasal 160 c KUHPerdata, yang menentukan bahwa segala peraturan mengenai pemberian kuasa dan mengenai perburuhan berlaku padanya. Kalau ada perselisihan antara kedua peraturan itu, maka berlaku peraturan mengenai perjanjian perburuhan (pasal 1601 c ayat (1) KUHPer.
b)    Pembantu-Pembantu Luar Perusahaan
a.    Agen perusahaan adalah orang yang melayani beberapa pengusaha sebagai perantara pihak ketiga. Orang ini mempunyai hubungan tetap dengan pengusaha dan mewakilinya untuk mengadakan dan selanjutnya melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga.
Perbedaan antara agen perusahaan dan pekerja keliling adalah pada hubungan kerja dan tempat kedudukan, seperti diuraikan berikut
Ø Pekerja keliling mempunyai hubungan hukum tenaga kerja dengan pengusaha   (majikan), sedangkan agen perusahaan mempunyai hubungan hukum pemberian kuasa dengan perusahaan yang diageninya.
Ø Pekerja keliling adalah karyawan perusahaan majikan­nya, dia tidak berdiri sendiri dan berkedudukan di tempat kedudukan perusahaan, sedangkan agen perusahaan bukan bagian dari perusahaan yang diageninya, melainkan perusahaan yang berdiri sendiri.
Hubungan pengusaha dengan agen perusahaan adalah sama tinggi dan sama rendah, seperti pengusaha dengan pengusaha. Hubungan agen perusahaan bersifat tetap. Agen perusahaan juga mewakili pengusaha, maka ada hubungan pemberi kuasa. Perjanjian pemberian kuasa diatur dalam Bab XVI, Buku II, KUHPerdata, mulai dengan pasal 1792, sampai dengan 1819. Perjanjian bentuk ini selalu mengandung unsur perwakilan (volmacht) bagi pemegang kuasa (pasal 1799 KUHPerdata). Dalam hal ini agen perusahaan sebagai pemegang kuasa, mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama pengusaha.
b.    Perusahaan perbankan adalah lembaga keuangan yang mewakili pengusaha untuk melakukan:
Ø  Pembayaran kepada pihak ketiga;
Ø  Penerimaan uang dari pihak ketiga; dan
Ø  Penyimpanan uang milik pengusaha selaku nasabah.
c.    Pengacara adalah orang yang mewakili pengusaha sebagi pihak dalam perkara dimuka Hakim. Dalam mewakili pengusaha, pengacara teidak hanya terbatas dimuka hakim saja, namun juga dalam persoalan hokum diluar hakim.
d.    Notaris seorang notaris dapat membantu pengusaha dalam membuat perjanjian dengan pihak ketiga. Hubungan hukumnya dengan pihak pengusaha bersifat tidak tetap, bersifat pelayanan berkala dan pemberian kuasa.
e.         Makelar menurut pengertian Undang-undang, seorang makelar pada pokoknya adalah seorang perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ke tiga untuk mengadakan berbagai perjanjian dalam pasal 62
KUHD yangberbunyi: Makelar adalah pedagang perantara yang diangkat oleh Gubernur Jenderal (dalam hal ini Presiden) atau oleh penguasa yang oleh Presiden dinyatakan berwenang untuk itu. Mereka menyelenggarakan perusahaan mereka dengan melakukan pekerjaan seperti yang dimaksud dalam pasal 64 dengan mendapat upah atau provisi tertentu, atas amanat dan atas nama orang-orang lain yang dengan mereka tidak terdapat hubungan kerja tetap. Dari semua itu intinya mengenai Makelar sudah di atur dalam BUKU 1 KUHD dan disebutkan disitu dalam pasal 62 sampai pasal 73 KUHD. Dalam makelar itu sendiri mempunyai 2 (dua) bagian yaitu makelar resmi dan makelar tidak resmi.
Untuk perbedaannya ialah:
Makelar resmi
Ø  Diatur dalam 62-72 KUHD
Ø  Mendapatkan provisi (pasal 62 KUHD)
Ø  Membuat pembukuan menurut pasal 66 & 68 KUHD
Ø  dll
Makelar tidak resmi
Ø  Diatur dalam Pasal 1794 KUHPer
Ø  Mendapatkan Upah sesuai dengan perjanjian
Ø  Membuat catatan sesuai dengan pasal 6 dll

                 Fungsi makelar sama halnya dengan agen perusahaan kedua-duanya berfungsi se­bagai wakil pengusaha terhadap pihak ketiga. Akan tetapi, antara keduanya terdapat perbedaan pokok, yang dilihat dari segi.
Ø  Hubungan dengan pengusaha: makelar mempunyai hubungan tidak tetap, sedangkan agen perusahaan mempunyai hubungan tetap.
Ø  Bidang usaha yang dijalankan: makelar dilarang ber­usaha dalam bidang mana dia diangkat dan dilarang menjadi penjamin dalam perjanjian yang dibuat dengan pengantaraannya, sedangkan agen perusahaan tidak dilarang.
Ø  Formalitas menjalankan perusahaan: makelar diangkat oleh Menteri Kehakiman dan disumpah, sedangkan agen perusahaan tidak. Akan tetapi, sekarang formalitas ini tidak relevan lagi.
f.     Komisioner mengenai komisioner diatur dalam pasal 76 KUHD yang berbunyi: Komisioner adalah orang yang menyelenggarakan perusahaannya dengan melakukan perjanjian-perjanjian atas namanya sendiri atau firmanya, dan dengan mendapat upah atau provisi tertentu, atas order dan atas beban pihak lain. (KUHPerd. 1792 dst.; KUHD 6 dst, 62, 79, 85a.) Kedudukan dokter, pengacara, notaris, dan juru sita serta akuntan dan pelepas uang.[9]

3.      HUBUNGAN KERJA ANTARA PENGUSAHA DAN PEMBANTU PENGUSAHA
Dalam pengetian hubungan kerja menurut UU No.13 Thn 2003 Tentang Ketenakerjaan, nomor 15 ialah yang berbunyi; Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. jadi bisa disimpulkan bahwa hubungan kerja itu pasti adanya sebuah perjanjian, sedangkan pengertian perjanjian itu juga terdapat pada UU No.13 Thn 2003 Tentang Ketenakerjaan,  Nomor 14 yang berbunyi; Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Hubungan kerja antara pengusaha dengan pembantu pengusaha sudah di atur dalam BUKU IX UU No. 13 Thn 2013  Tentang Ketanakerjaan di antarannya;
Pasal 50 Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. 
Pasal 51
(1)      Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan.
(2)      Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Pasal 52
(3)     Perjanjian kerja dibuat atas dasar:
a.      kesepakatan kedua belah pihak;
b.      kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum; c. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
c.       pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)     Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b dapat dibatalkan.
(5)     Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan d batal demi hukum. 
Pasal 53 Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan perjanjian kerja dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab pengusaha. 
Pasal 54
(1) Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya memuat:
a.      nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
b.      nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
c.       jabatan atau jenis pekerjaan;
d.      tempat pekerjaan;
e.       besarnya upah dan cara pembayarannya;
f.        syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
g.      mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
h.      tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
i.        tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
(2) Ketentuan dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e dan f, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat sekurang kurangnya rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/buruh dan pengusaha masing-masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja. 
Pasal 55 Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak. 
Pasal 56
(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas: a. jangka waktu; atau b. selesainya suatu pekerjaan tertentu. 


Pasal 57
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
(3) Dalam hal perjanjian kerja dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, maka yang berlaku perjanjian kerja yang dibuat dalam bahasa Indonesia. 
Pasal 58 (1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. (2) Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum. 
Pasal 59
1.      Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu: a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun; c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
2.      Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
3.      Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.
4.      Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
5.      Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
6.      Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.
7.      Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
8.      Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. 
Pasal 60
(6)     Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.
(7)     Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku. 
Pasal 61
1.      Perjanjian kerja berakhir apabila: a. pekerja meninggal dunia; b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja; c. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau d. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
2.      Perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan, atau hibah.
3.      Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan maka hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh.
4.      Dalam hal pengusaha, orang perseorangan, meninggal dunia, ahli waris pengusaha dapat mengakhiri perjanjian kerja setelah merundingkan dengan pekerja/buruh.
5.      Dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/ buruh berhak mendapatkan hak haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. 
Pasal 62 Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Pasal 63
1.    Dalam hal perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan.
2.    Surat pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang kurangnya memuat keterangan: a. nama dan alamat pekerja/buruh; b. tanggal mulai bekerja; c. jenis pekerjaan; dan d. besarnya upah. 
Pasal 64 Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis. 
Pasal 65
1.   Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.
2.   Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama; b. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan; c. merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan d. tidak menghambat proses produksi secara langsung.
3.   Perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus berbentuk badan hukum.
4.   Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh pada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.   Perubahan dan/atau penambahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
6.   Hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis antara perusahaan lain dan pekerja/buruh yang dipekerjakannya.
7.   Hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
8.   Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan.
9.   Dalam hal hubungan kerja beralih ke perusahaan pemberi pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), maka hubungan kerja pekerja/buruh dengan pemberi pekerjaan sesuai dengan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (7). 
Pasal 66
1.   Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
2.   Penyedia jasa pekerja/buruh untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. adanya hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; b. perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dan/atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak; c. perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; dan d. perjanjian antara perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh dan perusahaan lain yang bertindak sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dibuat secara tertulis dan wajib memuat pasal-pasal sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini. (3) Penyedia jasa pekerja/buruh merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum dan memiliki izin dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. (4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d serta ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan.
 KUHPerdata Pasal 1601a KUHPer jo 1601d s.d  1601z yang berbunyi: Perjanjian kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu buruh,mengikatkan diri untuk menyerahkan tenaganya kepada pihak lain, yaitu majikan, dengan upah selama waktu yang tertentu (1601 KUHPer)

4.      HAK DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA TENAGA KERJA
Hak adalah kepentingan yang dilindungi oleh hukum yang memberikan keleluasaan kepada seseorang untuk melaksanakannya. Sedangkan kewajiban adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau dengan negara. Maka dalam perdagangan timbul pula hak dan kewajiban pada pelaku-pelaku dagang tersebut,
1)      Hak Kewajiban Pengusaha[10]
a.       Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
b.      Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat.
c.       Memberikan pelatihan kerja (pasal 12)
d.      Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya (pasal 80);
e.       Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan (pasal 77);
f.       Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan;
g.      Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan;
h.      Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi;
i.        Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih;
j.        Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (pasal 90)
k.      Wajib mengikutsertakan dalam program Jamsostek (pasal 99)
2)      Hak dan Kewajiban Pekerja
Diantara hak-hak pekerja yang tertera dalam undang-undang diantaranya adalah
a.       Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.(pasal 5);
b.      Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha. (pasal 6);
c.       Berhak memperoleh waktu istirahat dan cuti (pasal 77);
d.      Menerima upah lembur jika pekerjaan melebihi waktu kerja (Pasal 78);
e.       Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai -nilai agama;
f.       Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (pasal 88)
g.      Wajib menaatinya aturan kerja.
h.      Menghormati pengusaha.[11]

BAB III
KESIMPULAN

Ø  Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat: Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan. Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar. Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan.
Ø  Adapun pembantu-pembantu dalam perusahaan antara lain: Pelayan toko, Pekerja keliling, Pengurus filial, Pemegang prokurasi, Pimpinan perusahaan. Sedangkan pembantu-pembantu luar perusahaan antara lain: Agen perusahaan, Perusahaan perbankan, Pengacara, Notaris, Makelar, Komisioner
Ø  Hubungan hukum antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat :
(a)    Hubungan perburuhan, yaitu hubungan yang subordinasi antara majikan dan buruh, yang memerintah dan yang diperintah.
(b)   Hubungan pemberian kekuasaan, yaitu hubungan hukum yang diatur dalam pasal 1792 dsl KUHPER.
Dalam UU No. 13 tahun 2003 dijelakan secara mendetail mengenai hak dan kewajiban antara pengusaha dan pembantu-pembantunya, hal ini sebagai penyempurnaan dari KUHPer dan KUHD yang telah dulu berlaku.






DAFTAR PUSTAKA

Ø  Kansil. Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia.2008. Jakarta; Sinar Grafika.
Ø  Dra.Farida Hasyim, M.Hum .Hukum Dagang Sinar Grafik. Jakarta;20013
Ø  Purwosutjipto. Pengertian pokok Hukum Dagang Indonesia.2003. Jakarta: Djambatan.
Ø  Undang-undang ketenagakerjaan RI No.13 Tahun 2003. Jakarta:Sinar Grafika.
Ø  Subekti. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 2006. Jakarta: PT Pradnya Paramita.
Ø  Purwosutjipto. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 1 : Pengetahuan Dasar Hukum Dagang. 2007. Jakarta : Djambatan.
Ø  http://rosita.staff.uns.ac.id/2014/09/18/pihak-pihak-dalam-perusahaan-dan-sumber-hukum-perusahaan/



 




[2]Dra.Farida Hasyim, M.Hum .Hukum Dagang Sinar Grafik. Jakarta;20013 hal128
[3] Ibit hal 128
[4] ibid hal 128
[5] ibid hal 129
[6] Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, (Jakarta: PT Intermasa: 2003) hal :194

[7]http://rosita.staff.uns.ac.id/2014/09/18/pihak-pihak-dalam-perusahaan-dan-sumber-hukum-perusahaan/
[8] ibid hal.130
[9] ibit hal.130
[10] Purwosutjipto. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia1: Pengetahuan Dasar Hukum Dagang.(Jakarta:Djambatan.2007) hal.19-20

[11] Undang-undang ketenagakerjaan RI No.13 Tahun 2003. Jakarta:Sinar Grafika

 







[1] Kansi. Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia.2008. Jakarta; Sinar Grafika.

2 komentar:

  1. KISAH NYATA..............
    Ass.Saya PAK.ANDRI YUNITA.Dari Kota Surabaya Ingin Berbagi Cerita
    dulunya saya pengusaha sukses harta banyak dan kedudukan tinggi tapi semenjak
    saya ditipu oleh teman hampir semua aset saya habis,
    saya sempat putus asa hampir bunuh diri,tapi saya buka
    internet dan menemukan nomor Ki Dimas,saya beranikan diri untuk menghubungi beliau,saya dikasi solusi,
    awalnya saya ragu dan tidak percaya,tapi saya coba ikut ritual dari Ki Dimas alhamdulillah sekarang saya dapat modal dan mulai merintis kembali usaha saya,
    sekarang saya bisa bayar hutang2 saya di bank Mandiri dan BNI,terimah kasih Ki,mau seperti saya silahkan hub Ki
    Dimas Taat Pribadi di nmr 081340887779 Kiyai Dimas Taat Peribadi,ini nyata demi Allah kalau saya bohong,indahnya berbagi,assalamu alaikum.

    KEMARIN SAYA TEMUKAN TULISAN DIBAWAH INI SYA COBA HUBUNGI TERNYATA BETUL,
    BELIAU SUDAH MEMBUKTIKAN KESAYA !!!

    ((((((((((((DANA GHAIB)))))))))))))))))

    Pesugihan Instant 10 MILYAR
    Mulai bulan ini (juli 2015) Kami dari padepokan mengadakan program pesugihan Instant tanpa tumbal, serta tanpa resiko. Program ini kami khususkan bagi para pasien yang membutuhan modal usaha yang cukup besar, Hutang yang menumpuk (diatas 1 Milyar), Adapun ketentuan mengikuti program ini adalah sebagai berikut :

    Mempunyai Hutang diatas 1 Milyar
    Ingin membuka usaha dengan Modal diatas 1 Milyar
    dll

    Syarat :

    Usia Minimal 21 Tahun
    Berani Ritual (apabila tidak berani, maka bisa diwakilkan kami dan tim)
    Belum pernah melakukan perjanjian pesugihan ditempat lain
    Suci lahir dan batin (wanita tidak boleh mengikuti program ini pada saat datang bulan)
    Harus memiliki Kamar Kosong di rumah anda

    Proses :

    Proses ritual selama 2 hari 2 malam di dalam gua
    Harus siap mental lahir dan batin
    Sanggup Puasa 2 hari 2 malam ( ngebleng)
    Pada malam hari tidak boleh tidur

    Biaya ritual Sebesar 10 Juta dengan rincian sebagai berikut :

    Pengganti tumbal Kambing kendit : 5jt
    Ayam cemani : 2jt
    Minyak Songolangit : 2jt
    bunga, candu, kemenyan, nasi tumpeng, kain kafan dll Sebesar : 1jt

    Prosedur Daftar Ritual ini :

    Kirim Foto anda
    Kirim Data sesuai KTP

    Format : Nama, Alamat, Umur, Nama ibu Kandung, Weton (Hari Lahir), PESUGIHAN 10 MILYAR

    Kirim ke nomor ini : 081340887779
    SMS Anda akan Kami balas secepatnya

    Maaf Program ini TERBATAS . PENGSUGIHAN KIYAI DIMAS KANJENG TAAT PERIBADI

    BalasHapus
  2. Siapa pihak internal dan eksternal

    BalasHapus